Tersangka diduga meniru atau memalsu atau menjual meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tengan Bea Meterai jo. Pasal 253 jo. Pasal 257 UU KUHP, dengan acaman hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Tersangka yang ditangkap berjumlah 6 (enam) orang, dengan inisial MH, D, I, YA, S dan MY. MY berperan dalam produksi Meterai Palsu di Grand Vista Cikarang Blok R 23 Nomor 28, Kelurahan Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. MH yang melakukan pemesanan, sementara D yang menerima pesanan dari tersangka MH.
“Yang menarik, dari sejumlah tersangka, tedapat tersangka I yang merupakan residivis dalam perkara yang sama yang ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 5 Mei 2021 dengan vonis 2 tahun 6 bulan dan telah bebas pada Oktober 2023 dari LP Salemba”, jelas Kompol Bayu Marfiando, Kepala Polsek Metro Menteng.
Kronologi penangkapan diawali dengan kecurigaan dari tim Polsek Metro Menteng dengan harga jual Meterai Tempel senilai setengah harga dari nilai yang tertera. Dari hasil pengembangan, berhasil diamankan peralatan dan tersangka MY yang sedang memproduksi Meterai Palsu tersebut.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, mengingatkan agar Masyarakat mewaspadai keberadaan Meterai Tempel palsu dengan ciri-ciri: dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga pasar, ketika diraba tulisan meterai tempel dan angka 10.000 tidak kasar, dan ketika digoyangkan tidak ada efek perubahan warna pada blok ornamen khas Nusantara dari magenta menjadi hijau, jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda. (sumber: pajak.go.id)